Potensi Desa – Gerakan Desa Membangun (GDM) mengikuti FGD (focus group discussion/diskusi kelompok terarah) persiapan Festival Destika 2016 di Hotel Haris Bekasi, Senin (13/6). Acara FGD sehari itu diselenggarakan oleh Direktorat Pemberdayaan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo). Festival Destika (Desa Melek Teknologi Informasi dan Komunikasi) 2016 akan diselenggarakan di salah satu kampung di Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua, pada September mendatang.
FGD dibuka oleh Direktur Pemberdayaan Informatika, Septriana Tangkary. Dia memberikan penjelasan singkat perihal Festival Destika, mulai dari Destika 2013 di Desa Melung (Banyumas), Destika 2014 di Desa Tanjungsari (Majalengka), dan Destika 2015 di Desa Lenggang (Belitung Timur). Festival Destika mempertemukan pemerintah desa, pegiat pemberdayaan desa, pegiat TIK Perdesaan, dan pemerintah supradesa. Selama festival, mereka saling berbagi pengetahuan, pengalaman, dan semangat dalam penerapan TIK di wilayahnya masing-masing.
Delegasi GDM diwakili oleh Juru Bicara, Yossy Suparyo, warga Desa Gentasari, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap. Yossy memberikan tiga usulan untuk mempersiapkan Festival Destika 2016. Pertama, Festival Destika merupakan media untuk mempertemukan warga desa. Mereka adalah pelaku utama penerapan TIK di perdesaan sehingga kegiatan berbagi pengetahuan dan pengalaman antardesa akan memperkuat penyebaran gagasan tersebut.
Kedua, Festival Destika diselenggarakan oleh desa. Festival ini diselenggarakan di desa, oleh desa, dan untuk desa. Karena itu, Kemkominfo perlu memberikan dukungan pada Kabupaten Jayapura untuk mempersiapkan kampung-kampung di sana yang memiliki gagasan serupa, seperti akses infrastruktur telematika, pelatihan sistem informasi desa, pengelolaan website desa, penggunaan internet, dan lainnya.
Ketiga, Festival Destika menjadi media untuk memperkuat jaringan kerja antardesa. Dukungan TIK memungkinkan desa-desa berkomunikasi secara intensif meskipun mereka tersebar dalam jarak geografis yang saling berjauhan. Situasi ini akan memperkuat kerjasama antardesa, baik di bidang ekonomi, budaya, maupun pengembangan sumberdaya manusia.
Di Kabupaten Jayapura ada 139 kampung dan 5 kelurahan. Setiap kampung memiliki beragam potensi yang menjadi modal dasar pembangunan kampung. Lewat UU No 6 tahun 2014 tentang Desa, kampung memiliki kewenangan berdasar hak asal-usul maupun pemberikan kewenangan dari supradesa. Karena itu, kampung di Kabupaten Jayapura tengah merevitalisasi hukum adat sebagai strategi pengembangan dan pemberdayaan kampung.