Kelompok Tani Lewowerang Kembangkan Usaha Simpan Pinjam Tenaga Kerja untuk Bangun Sistem Ekonomi Berlandaskan Kerjasama dan Solidaritas Antarwarga

Kelompok Tani Lewowerang (KTL) lahir sebagai campur tangan Tuhan untuk memperbaiki bumi Adonara. Bagi Petani dan warga Kampung (Lewo) Honihama, Desa Tuwagoetobi, Kecamatan Witihama, Flores Timur, Nusa Tenggara Timur itu, uang hanya sebagai alat tukar sementara dan bukan menjadi kebutuhan utama.

Siapa sangka, langkah Kamilus Tupen dan kawan-kawan mendapat penghargaan Kusala Swadaya. Kusala Swadaya merupakan penghargaan bergengsi di bidang kewirausahaan sosial yang diadakan Yayasan Bina Swadaya di Jakarta. Nama Kamilus dan Kelompok Tani Lewowerang menjadi buah bibir pelaku wirausaha sosial di Indonesia.

Nama InovasiBadan Usaha Rakyat Kelompok Tani Lewowerang
PengelolaKelompok Tani Lewowerang
AlamatDesa Tuwagoetobi, Kecamatan Witihama, Flores Timur, Nusa Tenggara Timur
KontakKamilus Tupen (Ketua KTL)
Telepon+62-821-4434-4103

Kelompok Tani Lewowerang memang beranggotakan para petani biasa, namun kelompok ini mampu menunjukkan komitmen yang kuat untuk memberikan solusi atas persoalan kemiskinan dan kesenjangan sosial yang dihadapi masyarakat kampung.

Kelompok Tani Lewowerang mampu mengoreksi sistem ekonomi modern yang melahirkan banyak penderitaan dalam masyarakat. Dengan itu ia sekaligus membuktikan bahwa sistem ekonomi alternatif itu mungkin. Salah satu prestasi Kelompok Tani Lewowerang adalah dia berhasil membuat banyak warga di daerahnya berhenti menjadi TKI.

Desa Tuwagoetobi, Kecamatan Witihama, Flores Timur memang daerah penyumbang buruh migran asal Nusa Tenggara Timur. Selain petani, Kamilus Tupen juga pernah mengadu nasib sebagai buruh migran di Malaysia. Sebagaimana para TKI/TKW lainnya, Kamilus Tupen berangkat ke Malaysia tanpa pernah menikmati layanan pendidikan bagi calon TKI.

Pengalamannya sebagai buruh kasar di Malaysia menyadarkannya untuk balik ke kampung halaman pada 2001. Bahkan, lewat Kelompok Tani Lewowerang, dia berhasil mengajak sebagian warga lainnya untuk tidak tergiur atas bujuk rayu para calo TKI/TKW yang rajin menebar mimpi keliling ke kampung-kampung.

Selain sebagai organisasi tani, Kelompok Tani Lewowerang merupakan badan usaha yang dimiliki secara kolektif oleh masyarakat kampung. Sebagai badan usaha rakyat, Kelompok Tani Lewowerang menerapkan sistem ekonomi yang dilandasi nilai-nilai kerjasama dan solidaritas antar warga.

Apa yang dilakukan Kelompok Tani Lewowerang?

Kamilus Tupen bersama kaum muda di kampungnya membangun usaha bersama yang dimiliki bersama dengan tujuan untuk kesejahteraan bersama. Ia juga berhasil mengembangkan sistem ekonomi berbasis kerjasama dan solidaritas, dengan bertolak dari tradisi gemohing (tolong-menolong) yang berlaku di kampungnya.

Berangkat dari kearifan lokal itulah ia mengatasi berbagai persoalan yang dihadapi para petani di kampungnya.

Pada Maret 2010, Kamilus dan 30 pemuda mendirikan badan usaha rakyat dan sistem ekonomi solidaritas. Setiap orang mengumpulkan Rp 100 ribu sebagai simpanan pokok. Dalam waktu dua minggu, ada 70 orang yang mendaftar untuk bergabung dan terkumpulah tujuh juta rupiah sebagai modal. Sejak saat itu, Badan Usaha Rakyat dengan nama Kelompok Tani Lewowerang resmi menjalankan usaha simpan pinjam tenaga kerja.

Usaha simpan pinjam tenaga kerja dijalankan dengan memadukan antara tradisi gemohing (kerja saling membantu/tolong-menolong) dan koperasi kredit. Para anggota Kelompok Tani Lewowerang membayar simpanan pokok sebesar Rp 100.000 dan simpanan wajib sebesar Rp 10.000 per bulan. Simpanan pokok dan simpanan wajib ini bisa dibayar dengan uang tunai atau dengan tenaga kerja.

Warga yang menjadi anggota dapat meminjam dana dari Kelompok Tani Lewowerang untuk memenuhi kebutuhannya, misalnya untuk mengolah lahan, membangun rumah, mengurus kebun, dan berbagai bentuk kegiatan ekonomi yang membutuhkan dana dan tenaga kerja. Dana yang dipinjam anggota akan dikembalikan dalam waktu empat bulan dengan bunga sebesar 2 (dua) prosen.

Bedanya dengan koperasi kredit, pinjaman anggota pada Kelompok Tani Lewowerang tidak diberikan dalam bentuk uang tunai, melainkan dalam bentuk voucher. Sekadar contoh, seorang anggota kelompok meminjam dana untuk membangun rumah. Kelompok Tani Lewowerang memberikan voucher pada anggota tersebut senilai jumlah dana yang dibutuhkan untuk membangun rumah.

Anggota yang meminjam dana untuk membangun rumah tersebut berperan sebagai “majikan”, yang akan membayar para buruh yang melakukan kerja gemohing membangun rumahnya. Para buruh yang dipekerjakan ini adalah sesama anggota Kelompok Tani Lewowerang.

Para buruh ini dibayar oleh majikan tidak dengan uang tunai melainkan dengan voucher yang diterimanya dari Kelompok Tani Lewowerang. Para buruh selanjutnya akan menukarkan voucher tersebut dengan uang tunai pada Kelompok Tani Lewowerang. Penukaran voucher dilakukan pada saat pertemuan kelompok yang diadakan pada setiap hari minggu.

Anggota yang meminjam dana dari Kelompok Tani Lewowerang bisa mengembalikan pinjamannya dalam bentuk uang tunai atau bisa juga dengan tenaga kerja. Ini berarti, semua anggota Kelompok Tani Lewowerang bisa berperan sebagai majikan dan sekaligus buruh.

Di satu kegiatan (membangun rumah misalnya), seorang anggota Kelompok Tani Lewowerang bisa berperan sebagai majikan yang membayar buruh dengan voucher, dan di kegiatan lain (mengolah lahan, misalnya) anggota yang sama bisa berperan sebagai buruh yang menerima voucher.

Voucher yang diterima saat anggota tersebut menjadi buruh bisa digunakan untuk membayar pinjaman. Para anggota Kelompok Tani Lewowerang yang berperan sebagai buruh dan melakukan kerja gemohing dihargai atau dibayar sebesar Rp 5.000 per jam untuk pekerja biasa dan Rp 6.000 per jam untuk pekerja trampil.

Sesuai kesepakatan, para pekerja perempuan dihargai Rp 4.000 per jam. Sebab dalam kerja gemohing, perempuan melakukan kerja-kerja yang dinilai lebih ringan dari kerja-kerja yang dilakukan para lelaki. Dalam hal ini Kelompok Tani Lewowerang menerapkan sistem upah imbang kerja, di mana pekerjaan yang sama mendapatkan upah yang sama.

Selain menyediakan layanan simpan pinjam tenaga kerja, Kelompok Tani Lewowerang juga memberikan beberapa layanan lain, di antaranya:

Pertama, penyertaan modal usaha. Kelompok Tani Lewowerang tidak memberikan pinjaman untuk investasi. Apabila ada anggota yang membuka usaha dan membutuhkan tambahan modal, Kelompok Tani Lewowerang memberikan dukungan dalam bentuk modal penyertaan dan asistensi manajemen agar usaha anggota ini lebih berpeluang untuk sukses. Dengan sistem modal penyertaan ini, maka usaha seorang anggota menjadi usaha kolektif.

Kedua, pembelian komoditi anggota. Anggota Kelompok Tani Lewowerang kini tidak memiliki kesulitan untuk menjual hasil produksinya dengan harga pantas. Mereka bisa menjualnya langsung pada Kelompok Tani Lewowerang, dengan harga lebih tinggi dari harga yang ditawarkan tengkulak.

Keuntungan dari penjualan komoditi anggota oleh Kelompok Tani Lewowerang ini dibagi dua, 75 prosen untuk pemilik komoditi dan 25 prosen untuk Kelompok Tani Lewowerang. Dengan cara ini anggota Kelompok Tani Lewowerang mendapatkan keuntungan ganda. Selain memperoleh harga lebih tinggi, mereka juga mendapatkan pembagian keuntungan dari selisih harga beli dan harga jual.

Ketiga, kios koperasi. Apabila ada anggota Kelompok Tani Lewowerang yang kesulitan uang untuk membeli barang-barang kebutuhan, anggota tersebut dapat membuka pinjaman di koperasi dan mengambil barang di kios Kelompok Tani Lewowerang.

Keempat, tabungan pendidikan. Kelompok Tani Lewowerang memfasilitasi anggota untuk mempersiapkan biaya bagi pendidikan anak dengan cara menyisihkan sebagian hasil kerjanya untuk ditabung di Kelompok Tani Lewowerang.

Kini Kelompok Tani Lewowerang yang dibidani dan dipimpin Kamilus sudah beranggotakan 325 orang dan jumlah simpanan anggota tak kurang dari Rp 197 juta. Jumlah simpanan KTL yang baru tiga tahun beroperasi ini bisa jadi terbilang kecil bila dibandingkan simpanan koperasi kredit di kampungnya.

Bedanya, manfaat dan efektivitas sistem Kelompok Tani Lewowerang dirasakan secara luas oleh masyarakat kampung. Bahkan warga dari kampung-kampung lain tergerak mengikuti jejak Kelompok Tani Lewowerang setelah mereka melihat keluasan manfaat dan efektivitas sistem mereka.

Mereka kemudian membentuk kelompok dan menerapkan sistem yang sama seperti Kelompok Tani Lewowerang. Setidaknya sudah ada 8 (delapan) kampung yang sudah membentuk badan usaha rakyat dan menerapkan sistem ekonomi solidaritas sebagaimana yang dijalankan Kelompok Tani Lewowerang. Kamilus juga membantu proses pendirian badan usaha rakyat dan penerapan sistem ekonomi solidaritas di delapan kampung tersebut.

Sri Palupi, Dewan Pengarah Pokja Masyarakat Sipil Kementerian Desa PDTT

X CLOSE
Advertisements
X CLOSE
Advertisements

Satu pemikiran pada “Kelompok Tani Lewowerang Kembangkan Usaha Simpan Pinjam Tenaga Kerja untuk Bangun Sistem Ekonomi Berlandaskan Kerjasama dan Solidaritas Antarwarga”

  1. Setelah Bursa Inovasi Desa di Kabupaten Flores Timur tidak sedikit Kepala Desa dan BPD menandatangani kartu komitment untuk replikasi Sistem KTL dalam BUMDES Unit Simpan Pinjam Tenaga Kerja.
    terima kasih banyak .

    Balas

Tinggalkan komentar