Kemendesa Undang Desa Membangun Rumuskan Standar Sistem Informasi Desa

Workshop Desa Membangun

Direktorat Pelayanan Sosial Dasar (PSD) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) mengundang desa-desa dalam jejaring Gerakan Desa Membangun dalam Workshop Sistem Informasi Desa. Workshop berlangsung selama tiga hari, 5-7 Desember 2016 di Hotel Rizen Premiere, Cisarua Bogor. Sejumlah desa hadir dalam acara itu, seperti Desa Kiarasari, Desa Malasari (Bogor), Desa Cirompang, Desa Jagaraksa, dan Desa Warungbanten (Lebak).

Tujuan Workshop

Workshop bertujuan untuk merumuskan standar data dan akses informasi dalam sistem informasi desa yang sudah diterapkan di desa-desa. Hasil rumusan akan disusun menjadi draft Peraturan Menteri Desa, PDTT sebagai rujukan bersama 74.545 desa di Indonesia.

“Untuk urusan standardisasi data dan layanan akses informasi perlu kebijakan pendukung. Kami memilih untuk belajar ke desa-desa untuk merumuskan kebijakan itu sesuai dengan pengalaman baik yang dilakukan desa,” jelas Eny Kusumastuti, Kepala Subdit Akses Informasi Kemendesa PDTT saat memberi sambutan.

Sebelum workshop ini, Eny menjelaskan telah dilakukan workshop di tingkat desa yang dilakukan di tiga tempat, yaitu Desa Kiarasari (Bogor), Desa Wlaharwetan (Banyumas), dan Desa Sedahkidul (Bojonegoro). Dari tiga workshop tersebut, Kementerian Desa mengaku salut atas praktik pengembangan sistem informasi dan layanan akses informasi masyarakat di desa.

“Untuk urusan ini, desa sudah mempraktikan SID (Sistem Informasi Desa) dalam waktu cukup lama sebelum lahir UU Desa. Kementerian desa memberikan apresiasi atas inisiatif desa dalam menerapkan keterbukaan informasi publik,” lanjutnya.

Pada acara itu, Kementerian Desa PDTT mengundang Yossy Suparyo (Direktur Gedhe Foundation), Nuruddin (Kepala Desa Kiarasari), Andik Hardiyanto (Koordinator Tenaga Ahli PSD), Aris Kurniawan (Direktorat Pemberdayaan Informatika), dan Tim Balilatfo Kemendesa PDTT.

Workshop ini menunjukkan Kementerian Desa PDTT memiliki komitmen untuk memperkuat prakarsa desa sebagaimana dimandatkan dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Kementerian Desa PDTT menghargai kewenangan-kewenangan desa untuk mewujudkan desa membangun dan berdaulat.

X CLOSE
Advertisements
X CLOSE
Advertisements

Tinggalkan komentar