Potensi Desa – Tugas dan Fungsi BPD dalam Musyawarah Desa
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bertanggung jawab menyelenggarakan musyawarah desa. Tanggung jawab itu mencakup tahap persiapan, pelaksanaan, dan pasca-musyawarah:
Tahap persiapan
BPD bertanggung jawab memastikan kelompok-kelompok masyarakat melakukan pemetaan kebutuhan masyarakat secara partisipatif. Hasil pemetaan kebutuhan inilah yang akan menjadi bahan dalam menetapkan prioritas belanja desa. BPD bersama masyarakat juga melakukan penilaian terhadap hasil pembangunan yang dijadikan bahan pembahasan musyawarah desa.
Tahap pelaksanaan
BPD memimpin penyelenggaraan musyawarah desa.
Tahap pasca-musyawarah desa
BPD memastikan prioritas belanja yang
ditetapkan musyawarah dan rekomendasi kegiatan tahun sebelumnya dilaksanakan oleh pemerintahan desa.